Produk

Asuransi Kebakaran :

Kebijakan kebakaran standar Indonesia memberikan kompensasi bagi pemilik rumah terhadap kerugian dan / atau kerusakan barang yang diasuransikan akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, dampak pesawat terbang dan asap. Polis asuransi dapat diperpanjang untuk mencakup cover tambahan sebagai berikut:

Jaminan Properti / Industri Semua Resiko

Cakupan asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap aset fisik terhadap kerugian dan/atau kerusakan selama periode berjalannya asuransi dengan syarat tidak terkecuali sesuai ketentuan dan kondisi yang disepakati dalam polis asuransi.