Memberikan perlindungan asuransi terhadap kerugian yang disebabkan oleh kerusakan pesawat akibat kecelakaan dan / atau kejadian tak terduga lainnya yang tertuang dalam polis asuransi. Cakupan asuransi ini juga mencakup tanggung jawab pihak ketiga dan penumpang.
Jika barang yang tidak diasuransikan tidak ditentukan, maka berdasarkan peraturan saat ini, semua barang di dalam gedung dalam hal pencurian dianggap sebagai barang yang diasuransikan.
Copyrights © 1995 - 2023 Arthagraha General Insurance, All Rights Reserved
PT Arthagraha General Insurance telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan